INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA TEPAKYANG. PELAYANAN DI DESA TEPAKYANG HARI SENIN s/d KAMIS DIBUKA MULAI PUKUL 07.30 S/D 15.00 WIB HARI JUM'AT DIBUKA PUKUL 07.30 s/d 11.00 WIB

PENYERAHAN SK ANGGOTA BPD PENGGANTI ANTAR WAKTU

PENYERAHAN SK ANGGOTA BPD PENGGANTI ANTAR WAKTU

TEPAKYANG, 12 Mei 2022, Kamis Kepala Desa Tepakyang memimpin langsung acara Penyerahan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Tepakyang, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen. Penyerahan ini dilaksanakan di Balai Desa Tepakyang dengan disaksikan Ketua BPD beserta Anggota Desa Tepakyang beserta Perangkat Desa.

Penyerahan SK BPD Pengganti Antar Waktu Baru Desa Tepakyang Kecamatan Adimulyo dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB.

Jabatan Anggota BPD Desa Tepakyang sebelumnya dijabat oleh Pudjiono karena memgundurkan diri, dan Ibnu Martono yang akan melanjutkan sisa tugas anggota lama sampai tahun 2025 mendatang.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Tepakyang berpesan agar semua lembaga yang ada di Desa Tepakyang dapat bersinergi dan bekerja sama dengan baik, saling mendukung demi memajukan potensi desa yang belum sepenuhnya tergali. Selain itu, Ia juga berpesan untuk mengerjakan apa yang ditulis dan menulis apa yang dikerjakan. Dalam arti bahwa semua kegiatan di Desa harus sesuai dengan APBDes, dan tidak boleh dikerjakan apabila tidak tertulis dalam APBDes, kemudian bila terjadi perubahan maka harus dimusyawarahkan antara Pemerintah Desa dengan BPD. BPD juga diharapkan bisa membantu untuk berpartisipasi dalam program Lomba Desa se Kabupaten Kebumen

Pesan terakhir dan selalu disampaikan oleh Kepala Desa Tepakyang adalah masyarakat diminta untuk tidak takabbur ataupun sombong ketika desa berada dalam zona hijau, apapun zonanya tetap patuhi protokol kesehatan, dan semoga pandemi ini segera berakhir.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

Statistik Pengunjung