INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA TEPAKYANG. PELAYANAN DI DESA TEPAKYANG HARI SENIN s/d KAMIS DIBUKA MULAI PUKUL 07.30 S/D 15.00 WIB HARI JUM'AT DIBUKA PUKUL 07.30 s/d 11.00 WIB

KTP ELEKTRONIK

KTP ELEKTRONIK

KTP ELEKTRONIK

KTP elektronik Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah :

identitas resmi penduduk sebagai bukti dari yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berlaku di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Persyaratan Penerbitan KTP :

1. Penerbitan KTP baru bagi WNI    

Syarat :telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;

   Penduduk mendaftar dan mengisi blangko F-1.21 dengan dilampiri :  

   a. Surat Keterangan RT/RW dan Kepala Desa/ Lurah;   

  b. Fotokopi: KK, Kutipan Akta Nikah/ Akta Kawin bagi yang belum berusia 17 tahun, Kutipan Aktakelahiran, dan    

  c. Surat Keterangan datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah

2. Penerbitan KTP karena hilang atau rusak Penduduk mendaftar dan mengisi blangko F-1.21 dengan dilampiri :   

a. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak (bila rusak)   

b. Fotokopi KK   

c. Fotokopi Paspor dan Izin tinggal tetap bagi orang asing

3. Penerbitan KTP karena pindah datang Penduduk mendaftar dan mengisi blangko F-1.21 dengan melampiri :   

a. Surat keterangan pindah / surat keterangan pindah datang   

b. Surat keterangan pindah datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena Pindah

4. Penerbitan KTP karena karena perpanjangan Penduduk mendafatar dan mengisi blangko F-1.21 dengan dilampiri :   

a. Fotokopi KK  

  b. KTP asli lama, dan  

c. Fotokopi Paspor, Izin Tinggal tetap dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap

5. Penduduk mendafatar dan mengisi blangko F-1.21 dengan dilampiri :   

a. Fotokopi KK   

b. KTP asli lama, dan

 c. Surat keterangan bukti perubahan (misal : surat nikah, akta cerai, dll)
 

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

PERSYARATAN Terkait

Arsip PERSYARATAN

Statistik Pengunjung