INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA TEPAKYANG. PELAYANAN DI DESA TEPAKYANG HARI SENIN s/d KAMIS DIBUKA MULAI PUKUL 07.30 S/D 15.00 WIB HARI JUM'AT DIBUKA PUKUL 07.30 s/d 11.00 WIB

MUSYAWARAH DESA SOSIALISASI PERMENDESA PDTT NO. 15 TAHUN 2021 DAN PERSETUJUAN RENCANA PEMBENTUKAN UPK DBM EX PNPM - MPd MENJADI BUMDESA BERSAMA

MUSYAWARAH DESA SOSIALISASI PERMENDESA PDTT NO. 15 TAHUN 2021 DAN PERSETUJUAN RENCANA PEMBENTUKAN UPK DBM EX PNPM - MPd MENJADI BUMDESA BERSAMA

Dalam rangka untuk melestarikan , melindungi dan mengembangkan hasil – hasil kegiatan Eks PNPM MPd terutama Pengelolaan dana bergulir masyarakat ( DBM ) maka perlu dilakukan Transformasi pengelolaan DBM Eks PNPM MPd menjadi BUMDesa Bersama sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUMDes / BUMDesa Bersama dan Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara pembentukan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM MPd menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama maka perlu dilakukan Sosialisasi dan persetujuan pendirian BUMDesa Bersama dengan melalui pengambilan keputusan ditingkat Musyawarah Desa, maka pada hari ini , Senin, 01 Agustus 2022 dilaksanakan Musyawarah Desa Sosialisasi Permendesa PDTT No. 15 Tahun 2021 dan Persetujuan Rencana Pembentukan UPK DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUMDesa Bersama.

Materi dan Topik yang dibahas antara lain :

1.

Sosialisasi Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 tenytang Tata Cara Pembentukan pengelola Kegiatan dana bergulir masyarakat Eks PNPM MPd menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama;

2.

Pengalihan pengelolaan DBM eks PNPM MPd Kecamatan Adimulyo menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama sesuai Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 800/346 tanggal 22 Februari 2022 Tentang Mekanisme / Prosedur transformasi Unit Pengelola Kegiatan ( UPK ) Eks- PNPM Mandiri perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama ( BUMDesa Bersama di Kabupaten Kebumen );

3.

Membahas Draft Peraturan Desa tentang persetujuan rencana pendirian BUMDesa Bersama dari pengelola kegiatan DBM Eks- PNPM MPd menjadi BUMDesa Bersama ;

4.

Memberikan mandat kepada Kepala Desa untuk melakukan kerja sama antar desa pendirian BUMDesa Bersama dari pengelola kegiatan Eks-PNPM MPd menjadi BUMDesa Bersama;

5.

Menunjuk delegasi desa yang akan mewakili ke Musyawarah Antar Desa ( MAD ) di tingkat Kecamatan yang terdiri dari :

a.       Kepala Desa

b.      Ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )

c.       1 ( satu ) orang wakil Tokoh Masyarakat

d.      1 ( satu ) orang wakil peminjam SPP dan atau kelompok ekonomi Produktif.

e.       1 (satu ) orang wakil RTM

f.        1 (satu ) orang wakil Tokoh Perempuan

6.

Surat mandat Kepala Desa kepada Delegasi Desa untuk mengikuti Musyawarah Antar Desa  ( MAD ).

 

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi , disepakati hasil sebagai berikut :

 

 

Tersosialisasinya Permendesa PDTT Nomor 15 tahun 2021 tentang tata cara pembentukan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM MPd menjadi Badan Usaha Milik Bersama ;

2.

Disetujuinya pengalihan pengelolaan DBM Eks- PNPM MPd Kecamatan Adimulyo menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama ;

3.

Dibahas dan ditetapkannya Draft Peraturan Desa tentang persetujuan rencana pendirian BUMDesa Bersama dari pengelola kegiatan DBM Eks PNPM MPd menjadi BUMDesa Bersama;

4.

Memberikan mandat kepada Kepala Desa untuk melakukan kerja sama antar desa pendirian BUMDesa Bersama dari npengelola kegiatan DBM Eks PNPM MPd menjadi BUMDesa Bersama ;

5.

Menetapkan delegasi yang akan mewakili desa di Musyawarah Antar Desa ( MAD ) di tingkat Kecamatan yang terdiri dari :

a.       ARBANI selaku Kepala Deswa Tepakyang

b.      Alfiyah selaku Ketua BPD Desa Tepakyang

c.       Komarudin selaku Wakil Tokoh Masyarakat

d.      Muhajir selaku Wakil Peminjam SPP / Ekonomi Produktif

e.       Saniyah selaku Wakil RTM penerima manfaat

f.        Ika Rahmawati selaku Wakil Tokoh Perempuan

6.

Keputusan Kepala Desa tentang mandat kepada delegasi desa yang akan mengikuti Musyawarah Antar Desa ( MAD ) di Kecamatan.


Download Dokumen Terlampir :

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter