INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA TEPAKYANG. PELAYANAN DI DESA TEPAKYANG HARI SENIN s/d KAMIS DIBUKA MULAI PUKUL 07.30 S/D 15.00 WIB HARI JUM'AT DIBUKA PUKUL 07.30 s/d 11.00 WIB

SEMARAK PEMBAYARAN PBB, SEWA SAWAH KEMAKMURAN DAN IPAIR SATU HARI LUNAS TAHUN 2023

SEMARAK PEMBAYARAN PBB, SEWA SAWAH KEMAKMURAN DAN IPAIR SATU HARI LUNAS TAHUN 2023

Tepakyang- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang  memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan. Karena Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bersifat kebendaan, maka besaran tarifnya ditentukan dari keadaan objek bumi atau bangunan yang ada.  

Sistem pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan( PBB) di Desa biasanya di serahkan kepada pemerintah desa untuk membantu menarik para wajib pajak, meskipun bisa juga dibayar langsung lewat bank, pos ataupun lainnya.

Maka dari itu untuk memudahkan  Pemerintah desa biasanya melaksanakan program satu hari lunas termasuk di Desa Tepakyang Kecamatan Adimulyo yang dilaksanakan pada hari Senin, 20 Maret 2023 di Balaidesa Tepakyang. Kegiatan ini dimulai dari jam 08.00 sd 13.00 dengan antusias warga untuk membayar pajak, sebagai daya tarik pemerintah Desa Tepakyang menyediakan bingkisan sembako untuk setiap warga yang membayar pada hari itu. Untuk Baku Desa Tepakyang yaitu Rp. 120.794.618, sedangkan hasil SHL yaitu Rp. 105.073.300,-   atau sekitar 87 %.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Camat beliau Bp. Jumadi dan Bp Catur yang bertugas menangani PBB dari Kecamatan Adimulyo 

Harapannya dengan adanya acara seperti ini menjadi semangat untuk membayar pajak di tahun tahun berikutnya ungkap Kades Tepakyang.

Orang Bijak Taat Bayar Pajak, Pajak tidak hanya dikenakan pada pemilik Kendaraan dan Pengusaha, namun masyarakat pun baik masyarakat mampu maupun tidak mampu bagi Warga Negara Reupublik Indonesia yang mempunyai tanah dan bangunan wajib dikenakan Pajak Bumi.

Selain PBB juga diadakan pembayaran sewa tanah kemakmuran Desa beserta pembayaran iuran pengguna air (IPAIR) yang setiap per 100 ubin dikenakan biaya Rp. 5.000,-

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter