INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA TEPAKYANG. PELAYANAN DI DESA TEPAKYANG HARI SENIN s/d KAMIS DIBUKA MULAI PUKUL 07.30 S/D 15.00 WIB HARI JUM'AT DIBUKA PUKUL 07.30 s/d 11.00 WIB

PERKUAT PENANGGULANGAN TBC DENGAN PERDA NO 2TAHUN 2021

PERKUAT PENANGGULANGAN TBC DENGAN PERDA NO 2TAHUN 2021

Tuberculosis adalah penyakit menular langsung yang disebabkan oleh kuman TB (Micobacterium Tuberculosis). TB bukan penyakit turunan, sebagian besar TB menyerang Paru, tetapi dapat juga mengenai organ atau bagian tubuh lainnya, seperti tulang, kelenjar, kulit, dll. 
TB dapat menyerang siapa saja, terutama usia produktif 15-50 tahun, dan anak-anak. TB dapat menyebabkan kematian bila tidak segera diobati. 
Gejala TB diantaranya: Batuk lebih dari  3 minggu, berat badan menurun tanpa sebab jelas, mudah lelah, keringat malam tanpa aktivitas, hingga batuk darah.
TB menular melalui udara, dan sumber penularannya adalah dahak. TB penyakit menular, tetapi bisa diobati sampai sembuh bila minum obat sampai tuntas yaitu selama jangka waktu 6 bulan. 
Oleh karena itu pada tanggal 13 juni 2022,diadakan Sosialisasi Perda Kabupaten Kebumen No. 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan TBC. Kecamatan adimulyo menyertakan tiga desa yang mengikuti sosialisasi yaitu desa Adimulyo, Kemujan, dan Tepakyang, yang diikuti oleh kader kesehatan. Peraturan daerah ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya dalam penanggulangan TBC. 
Tujuan Peraturan Daerah ini yaitu mencegah dan memutus rantai penularan TBC, melindungi masyarakat dari penularan TBC, mengurangj dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit TBC pada individu, meningkatkan peran serta dan kerjasama keluarga, masyarakat, penderita TBC, lembaga pemerintah, dan organisasi non pemerintah. 
Penanggulangan TBC diselenggarakan melalui kegiatan :
1). Promosi kesehatan
2). Surveilans TBC
3). Pengendalian faktor resiki
4). Penemuan dan penanganan kasus TBC
5). Pemberian kekebalan
6). Pemberian obat pencegahan
Sumber daya penanggulangan TBC meliputi:
a). Sumber Daya Manusia
b). Ketersediaan Obat dan Alat kesehatan
c). Teknologi
Dalam penanggulangan TBC tingkat desa akan dibentuk Desa Siaga TBC. Disini, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan, yaitu untuk mempromosikan perilaku hidup bersih dan sehat, mengupayakan tidak terjadinya stigma dan diskriminasi terhadap kasus TBC di masyarakat, membentuk dan mengembangkan warga peduli TBC, memastikan warga yang terduga TBC memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan. 
Pengendalian, pembinaan dan pengawasan penanggulangan TBC di Daerah dilakukan oleh Bupati. Pelaksanaan pengendalian, pembianaan dan pengawasan sebagaimana  dimaksud dilaksanakan oleh perangkat Daerah yang membidangi  urusan kesehatan. 
Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan anggaran penanggulangan TBC. Semua kegiatan yang terkait dengan penanggulangan TBC dibebankan pada APBD, APBDes, atau penerimaan lain-lain yang sah dan tidak mengikat. 
Dengan adanya Peraturan Daerah ini diharapkan tahun 2028 kabupaten kebumen bebas TBC. SALAM SEHAT!!!!

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip POSYANDU

Statistik Pengunjung