INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA TEPAKYANG. PELAYANAN DI DESA TEPAKYANG HARI SENIN s/d KAMIS DIBUKA MULAI PUKUL 07.30 S/D 15.00 WIB HARI JUM'AT DIBUKA PUKUL 07.30 s/d 11.00 WIB

MUSYAWARAH DESA KHUSUS (MUSDESUS) PENETAPAN CALON PENERIMA MANFAAT BLT DD TAHUN 2022

MUSYAWARAH DESA KHUSUS (MUSDESUS) PENETAPAN CALON PENERIMA MANFAAT BLT DD TAHUN 2022

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Desa PDDT Nomor 17 Tahun 2020 tentang percepatan Penggunaan Dana Desa tahun 2021 yang salah satunyan untuk percepatan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai dana Desa Tahun 2021 dan Permendesa PDDT Nomor 7 Tahun 2021  tentang prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, penggunaan Dana Desa tahun ini tetap di harapkan pada jaring pengaman sosial, desa aman Covid-19, dan pemulihan ekonomi nasional yang mencakup sektor strategis nasional, dan berdasarkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN TA 2022. Dana Desa TA 2022 ditentukan penggunaannya untuk program perlindungan sosial berupa BLT Desa paling sedikit 40%, Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%, Dukungan pendanaan penanganan COVID-19 paling sedikit 8%, dari alokasi Dana Desa setiap desa, dan salah satu diantaranya adalah pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana  Desa (BLT-DD) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sejumlah Rp. 300.000 perbulan selama satu tahun. Pemerintah Desa Tepakyang, Rabu (23 Februari 2022) mengadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) bertempat di  Balai Desa Tepakyang, yang dihadiri Tim monitoring Kecamatan Adimulyo, Pemerintah Desa Tepakyang, Ketua Rw, Ketua Rt dan lembaga Desa lainnya. Musyawarah Desa Khusus ini membahas tentang validasi penetapan Keluarga Penerima Manfaat dan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun anggaran 2022, yang berjumlah 87 KPM dengan anggaran total Rp 313.200.000 dari 40 persen dari Anggaran Dana Desa tahun 2022. Kepala Desa Tepakyang, Arbani mengungkapkan dengan banyaknya bantuan masuk ke Desa Tepakyang karena Desa Tepakyang diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kemudian apabila dalam musyawarah hari ini ada beberapa yang dikira mampu monggo untuk di ganti dengan yang kurang mampu“Bantuan memang banyak sekali yang masuk kepada Desa Tepakyang contohnya bantuan Meteran PLN, bantuan rumah, sembako sampai BLT DD, semua itu karena pandemi, kurang lebih dan desa untuk menanggulangi pandemi ini. Dengan adanya penambahan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) di tahun 2022 nanti berdampak dengan di tundanya kegiatan pembangunan yang sebelumnya sudah di rencanakan realisasi tahun 2022, seperti pembangunan Irigasi dukuh kebon, Pembangunan talud di si gong- si pereng yang niatnya panjangnya 500 m hanya 150 meter “Dengan adanya penambahan KPM di tahun 2022 nanti akan berdampak di tundanya pembangunan yang kita rencanakan dan sudah kita Musdes kan di tahun 2021 ini” ungkap Arbani. Pada saat validasi KPM langsung di saksikan oleh Kepala Dusun, Ketua RW dan Ketua Rt masing-masing dusun, Sekdes Tepakyang Salukman menjelaskan supaya penjaringan Keluarga Penerima Manfaat ini tidak boleh menerima bantuan social lainnya dan harus sesuai dengan administrasi serta persyaratan yang sudah ditetapkan. “Penjaringan Keluarga Penerima Manfaat ini salah satu kriterianya adalah tidak boleh menerima bantuan social lainnya, dan harus tetap sasaran “ kata Salukman. Kegiatan tersebut ditutup dengan penetapan Musyawarah Desa Khusus dan Penetapa APBDes TA 2022 oleh Kepala Desa, BPD, Unsur RT/Rw, Tokoh Agama, Unsur Perempuan, Unsur Masyarakat Miskin, Unsur LPMD, Forum Anak, dan lainnya
 

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Kebumen Terkini

Tim Validasi Beri Masukan Agar Geopark Kebumen Masuk Unesco Global Geopark
Berkunjung ke Kebumen, Jajaran Pemkab Buton Tengah Belajar Shrimp Estate
Pastikan Kesiapan Masuk UGGP, Geopark Kebumen Dapat Validasi Lapangan dari 3 Kementerian
Cegah Stunting, 905 Warga di Kebumen Dapat Bantuan Jamban dan Tangki Septik
Berikut 14 Ruas Jalan yang Tengah Dibangun Pemkab Kebumen

Arsip Berita

Statistik Pengunjung

Polling 1

Polling 2

Polling 3

Polling 4